Tugas softskil Bab 4

                                                 Pengelolaan Sumber Daya Alam  Indonesia

1.       Masalah sumber Daya Alam struktur penuasaan Sumber  daya alam
a.       Indonesia bergabung dengan organisasi Negara pengekspor minyak (OPEC) Pada tahun delapan puluhan, Saat ini menjadi Negara pengimporminya untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri yang sangat pesat kenaikannya . harga minyak dunia mengalami peningkatan hingga lebih dari 70 persen. Berawal dari 28 dolar per barel meningkat tajam hingga menembus 50 dolar per barelnya. Pertamina sebagai BUMN yang menangani produksi minyak dan gas serta distribusinya pun harus berhutang kepada bank dengan mengajukan LC (Letter of Credit)
Untuk membayari pembelian minyak dari luar negeri.

Akibatnya subsidi Negara menjadi bertambah hingga 76 triliun dan APBN mengalami defisit 5 persen.Tiap harinya Pertamina membutuhkan minimal 50 juta dollar untuk mengimpor minyak kebutuhan dalam negeri.Dan perlu diketahui bahwa yang menikmati subsidi ini sebagian besar adalah orang yang memiliki kendaraan bermotor dan wiraswasta yang nota bene mereka adalah orang berpunya.Kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab trut memperparah keadaan, Hal ini dipicu dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap system distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.

b.      Ekosistem kawasan pantai dan sumber daya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.

c.       Masalah pencemaran solusi yang dapat di ambil antara lain pembenahan kembali tempat penampungan limbah hasil industry,pertanian, dan sedimentasi yang lebih memenuhi standard.

2.       KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004

a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi kegenerasi.

b.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

c.        Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

d.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.

e.      Mendaya gunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:

a.       Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai mana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

b.      Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.

c.       Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab social untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.

d.      Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.

e.      Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hokum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

f.        Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan

Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:


1.       Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.

2.       Kontrolsosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat .

3.       Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

4.       Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.

5.       Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.




3.       DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar.Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan ,hasil hutan dan hasil laut yang melimpah.

Saat
ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar kedua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya Negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.

Negara ini
adalah produsen sumber energy terbesar.Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia.

Dalam
hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi
kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.

Akibatnya Indonesia menjadi
sasaran utama investasi Internasional dalam rangka memburu bahan mentah. Umumnya investasi internasional berasal dari negara-negara industry maju.Tujuan utama investasi internasional di Indonesia adalah mengeruk bahan mentah.Sangat langka investasi asing di Indonesia membangun Industri.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III ETHICAL GOVERNANCE

Soal-soal Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi (Etika Dalam Kantor Akuntan Publik)