Etika Profesi Akuntansi (Etika Dalam Kantor Akuntan Publik)
Etika Profesi Akuntansi (Etika Dalam Kantor
Akuntan Publik)
18- November ,
2017
BAB 7
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
1. Etika
Bisnis Dalam Akuntan Publik
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam
menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat
penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan
Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai
dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi,
akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi
memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa
kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang
memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang
lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan
lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh
jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik
semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu
sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau
kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998,
dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal
yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut:
1) Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer
sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan
bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara
jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang
utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan
laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya
diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian
diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk
memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang
berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith,
mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan
keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan
cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3. Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit
saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk
melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi
agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal
ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada
dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun
disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan
pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif ,
jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku
etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat
memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi
perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam
bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence dan
kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku
etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk
mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka
Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan
integritas.
4. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah
berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk
mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku
bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
Prinsip etika, terdiri dari
8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional,
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar
umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada
rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
Interpretasi Aturan Etika,
merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode
etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor
Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas
Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI,
Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi,
pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para
anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk
unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian
pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun
IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya
akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan
publik masih tetap ada.
5. Peer
Review
Review sejawat (peer
review) atau review mutu merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik
tehadap sistem pengendalian mutu KAP lain. Tujuan review mutu adalah untuk
menilai apakah KAP tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur yang layak
untuk melaksanakan 9 elemen pengendalian mutu dan apakah KAP tersebut telah
melaksanakannya dengan baik.
KAP yang menjadi anggota Forum
Akuntan Pasar Modal harus di review sekurang-kurangnya 3 kali setahun. Umumnya,
review dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KAP yang bersangkutan. Untuk
sementara ini sebagian besar review mutu dilakukan oleh BPKP, baik terhadap KAP
pasar midal maupun bukan.
Review mutu bermanfaat bagi
profesi maupun bagi perusahaan itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain
untuk memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan
dari peningkatan kinerja dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang di
review pun dapat memperoleh keuntungan apabila mampu meningkatkan sistem kerja
mereka menjadi lebih baik sehingga reputasi dan efektifitas meningkat dan
mengurangi kemungkinan mendapat tuntutan hukum. Tentu saja review mutu ini
membutuhkan biaya. Tetapi, selalu ada timbal balik antara biaya dan keuntungan.
Referensi :
AICPI, Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen
diluar IAI KA
Bertens, K. (2000). Pengantar Etika
Bisnis. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics Committee, IFAC Coe of
Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan
Implementasinya”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the
Accountant”: Case Studies, Prentice Hall of Astralia, 1994 atau Edisi
Revisi
Sony
Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”, Kanisius, 1998
atau terbaru
Komentar
Posting Komentar