Postingan

UNDANG UNDANG PERBURUHAN Undang-Undang Perburuhan  NO.12 TH 1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 : Pasal 10 1.      Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh. 2.      Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-dikitnya setengah jam lamanya waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1. Pasal 13,Ayat 2 3....

Koperasi Sebagai Sokuguru Ekonomi Indonesia

Mengapa Koperasi Tidak lagi Menjadi Soko Guru Kegiatan Ekonomi Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa k...

TUGAS SOFTSKIL: MAKALAH KOPERASI

Gambar
MAKALAH KOPERASI                                                                             Disusun oleh  :                          1.ANGELIGA TAMPUBOLON         (21214187)                          2.JUNIATI   SINAGA                            (25214745) KATA PENGANTAR    ...

TUGAS SOFTSKIL:EKONOMI KOPERASI

Nama      : Juniati Sinaga Kelas      : 2 EB 29 Npm        : 25214745 KOPERASI SERBA USAHA (KSU) Berkedok mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Makmur sejak 2008 lalu, Rudi Supriyogo,55, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, mengadakan simpanan tabungan dan deposito berbunga menggiurkan. Nasabah dijanjikan keuntungan berupa bunga sebesar 18% per tahun atau lebih tinggi dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun koperasi lain. Namun pada kenyatannya, hingga beberapa tahun beroperasi, bunga yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Hingga akhirnya para nasabah itu melapor ke pihak kepolisian. “Nasabah yang mendaftarkan diri menjadi nasabah KSU Artha Makmur di Jalan P Sudirman Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sejak tahun 2008  hingga awal April 2015, pihak KSU Artha Makmur mampu menggaet nasabah sebanyak 400 nasa...

Tugas sofskil Bab 10

                                                  SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA 1.                            Sektor Pertanian Di Indonesia Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim. Usaha pertanian diberi nama khusus untuk subjek usaha tani tertentu. Kehutanan adalah usaha tani dengan subjek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar atau liar (hutan). Peternakan menggunakan subjek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia) atau...