TUGAS SOFTSKIL:EKONOMI KOPERASI
Nama : Juniati Sinaga
Kelas : 2 EB 29
Npm : 25214745
KOPERASI
SERBA USAHA (KSU)
Berkedok mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Makmur
sejak 2008 lalu, Rudi Supriyogo,55, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan
Mejayan, Kabupaten Madiun, mengadakan simpanan tabungan dan deposito berbunga
menggiurkan. Nasabah dijanjikan keuntungan berupa bunga sebesar 18% per tahun
atau lebih tinggi dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun koperasi
lain.
Namun pada kenyatannya, hingga beberapa tahun beroperasi,
bunga yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Hingga akhirnya para nasabah itu
melapor ke pihak kepolisian.
“Nasabah yang mendaftarkan diri menjadi nasabah KSU Artha
Makmur di Jalan P Sudirman Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten
Madiun. Sejak tahun 2008 hingga awal April 2015, pihak KSU Artha Makmur
mampu menggaet nasabah sebanyak 400 nasabah, baik tabungan maupun deposito,”
jelas Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Madiun Iptu Suparman, Kamis (16/4).
Penangkapan tersangka dilakukan, Rabu (15/4) lalu, setelah
ada laporan dari 16 korban penipuan KSU Artha Makmur. Pelapor membawa sejumlah
alat bukti seperti buku tabungan dan deposito. Jika dihitung, ke-16 nasabah itu
mayoritas menanamkan uangnya dalam deposito dan sebagian kecil tabungan, jika
ditotal mencapai hampir Rp 500 juta.
KBO Polres menyatakan ke-16 pelapor sudah jengkel dengan
janji-janji Rudi Supriyogo. Uang simpanan yang seharusnya bisa dicairkan awal
April lalu, namun kenyataannya uang tidak cair. Akhirnya para nasabah
melaporkan ke Polres Madiun. Sebelumnya, kepada para nasabah tersangka membuat
surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2015 lalu, sanggup membayar dengan batas
waktu 4 April 2015.
Rudi Supriyogo ditangkap siang hari di rumahnya dan langsung
dibawa ke Mapolres Madiun guna pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan,
tersangka mengaku telah menggunakan sejumlah uang dari nasabah untuk
kepentingan pribadi seperti berobat, mencicil rumah dan membeli mobil Xenia.
Beberapa nasabah, uangnya sudah dikembalikan dengan jumlah ratusan nasabah dan
sisanya tidak sanggup dibayar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. Sedangkan, Rudi mengakui pendirian
KSU Artha Makmur dan dirinya selaku ketua, dengan modal awal pinjam dari suatu
bank sejumlah puluhan juta untuk mendirikan KSU itu.
“Ya, memang spekulasi saja, pak. Para nasabah saya janjikan
bunga 18%, baik untuk tabungan maupun deposito. Harapan lain, melalui nasabah
pinjaman dapat menutupi bunga dijanjikan, namun tidak sesuai harapan. Ternyata,
nasabah cari pinjaman minim, sehingga tidak mampu menutupi bunga dijanjikan,”
ujarnya pasrah. (UK)
pendapat saya tentang
koperasi serba usaha yang bermasalah:
Koperasi serba usaha ini terlalu
tinggi membuat bunga 18% pertahun tanpa memikirkan
kedepannya seperti apa,apakah bunga
yang telah dijanjikan sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh usaha
koperasi untuk memberi bunga bagi yang menabung dan deposito.
Rudi Supriyogo juga tidak berpikir
dengan baik atau tidak memperhitungkan bunga yang dijanjikannya kepada
masyarakat Rudi hanya berpikir dari segi keuntungannya saja,Rudi tidak berpikir
kalau masyarakat meminjam uang dari Koperasi Serba Usaha hanya sedikit
masyarakat dan pinjaman uang yang mereka pinjam hanya berjumlah sedikit Rudi
tidak memikirkan Hal tersebut sehingga Rudi berani menjanjikan bunga yang
begitu besar kepada masyarakat.
Meskipun pada awalnya Rudi tidak
bermaksud untuk menipu para nasabah tetapi karena janji yang tidak ditepati dan
uang nasabah sebagian digunakan untuk keperluan pribadi maka kasus ini dianggap
sebagai penipuan.
Dalam kasus ini Rudi telah membuat
masyarakat merasa takut untuk menabung dikoperasi perbuatan Rudi tersebut
membuat dampak negative untuk pengusaha koperasi dan masyarakat memiliki rasa tidak percaya untuk menabung
ataupun deposito didalam usaha koperasi.
Komentar
Posting Komentar