TUGAS SOFTSKIL:EKONOMI KOPERASI

Nama      : Juniati Sinaga
Kelas      : 2 EB 29
Npm        : 25214745




KOPERASI SERBA USAHA (KSU)

Berkedok mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Makmur sejak 2008 lalu, Rudi Supriyogo,55, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, mengadakan simpanan tabungan dan deposito berbunga menggiurkan. Nasabah dijanjikan keuntungan berupa bunga sebesar 18% per tahun atau lebih tinggi dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun koperasi lain.
Namun pada kenyatannya, hingga beberapa tahun beroperasi, bunga yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Hingga akhirnya para nasabah itu melapor ke pihak kepolisian.
“Nasabah yang mendaftarkan diri menjadi nasabah KSU Artha Makmur di Jalan P Sudirman Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sejak tahun 2008  hingga awal April 2015, pihak KSU Artha Makmur mampu menggaet nasabah sebanyak 400 nasabah, baik tabungan maupun deposito,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Madiun Iptu Suparman, Kamis (16/4).
Penangkapan tersangka dilakukan, Rabu (15/4) lalu, setelah ada laporan dari 16 korban penipuan KSU Artha Makmur. Pelapor membawa sejumlah alat bukti seperti buku tabungan dan deposito. Jika dihitung, ke-16 nasabah itu mayoritas menanamkan uangnya dalam deposito dan sebagian kecil tabungan, jika ditotal mencapai hampir Rp 500 juta.
KBO Polres menyatakan ke-16 pelapor sudah jengkel dengan janji-janji Rudi Supriyogo. Uang simpanan yang seharusnya bisa dicairkan awal April lalu, namun kenyataannya uang tidak cair. Akhirnya para nasabah melaporkan ke Polres Madiun. Sebelumnya, kepada para nasabah tersangka membuat surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2015 lalu, sanggup membayar dengan batas waktu 4 April 2015.
Rudi Supriyogo ditangkap siang hari di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Madiun guna pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan sejumlah uang dari nasabah untuk kepentingan pribadi seperti berobat, mencicil rumah dan membeli mobil Xenia. Beberapa nasabah, uangnya sudah dikembalikan dengan jumlah ratusan nasabah dan sisanya tidak sanggup dibayar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. Sedangkan, Rudi mengakui pendirian KSU Artha Makmur dan dirinya selaku ketua, dengan modal awal pinjam dari suatu bank sejumlah puluhan juta untuk mendirikan KSU itu.
“Ya, memang spekulasi saja, pak. Para nasabah saya janjikan bunga 18%, baik untuk tabungan maupun deposito. Harapan lain, melalui nasabah pinjaman dapat menutupi bunga dijanjikan, namun tidak sesuai harapan. Ternyata, nasabah cari pinjaman minim, sehingga tidak mampu menutupi bunga dijanjikan,” ujarnya pasrah. (UK)


pendapat saya tentang koperasi serba usaha yang bermasalah:
Koperasi serba usaha  ini terlalu tinggi membuat bunga 18% pertahun tanpa memikirkan
kedepannya seperti apa,apakah bunga yang telah dijanjikan sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh usaha koperasi untuk memberi bunga bagi yang menabung dan deposito.
Rudi Supriyogo juga tidak berpikir dengan baik atau tidak memperhitungkan bunga yang dijanjikannya kepada masyarakat Rudi hanya berpikir dari segi keuntungannya saja,Rudi tidak berpikir kalau masyarakat meminjam uang dari Koperasi Serba Usaha hanya sedikit masyarakat dan pinjaman uang yang mereka pinjam hanya berjumlah sedikit Rudi tidak memikirkan Hal tersebut sehingga Rudi berani menjanjikan bunga yang begitu besar kepada masyarakat.
Meskipun pada awalnya Rudi tidak bermaksud untuk menipu para nasabah tetapi karena janji yang tidak ditepati dan uang nasabah sebagian digunakan untuk keperluan pribadi maka kasus ini dianggap sebagai penipuan.
Dalam kasus ini Rudi telah membuat masyarakat merasa takut untuk menabung dikoperasi perbuatan Rudi tersebut membuat dampak negative untuk pengusaha koperasi dan masyarakat  memiliki rasa tidak percaya untuk menabung ataupun deposito didalam usaha koperasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III ETHICAL GOVERNANCE

Soal-soal Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi (Etika Dalam Kantor Akuntan Publik)