Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Koperasi Sebagai Sokuguru Ekonomi Indonesia

Mengapa Koperasi Tidak lagi Menjadi Soko Guru Kegiatan Ekonomi Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasia

TUGAS SOFTSKIL: MAKALAH KOPERASI

Gambar
MAKALAH KOPERASI                                                                             Disusun oleh  :                          1.ANGELIGA TAMPUBOLON         (21214187)                          2.JUNIATI   SINAGA                            (25214745) KATA PENGANTAR             Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyusun makalah ekonomi koperasi  ini hingga selesai.             Tujuan dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang ekonomi koperasi seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari     kami menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaik yang kami dapat berikan kepada para pembac

TUGAS SOFTSKIL:EKONOMI KOPERASI

Nama      : Juniati Sinaga Kelas      : 2 EB 29 Npm        : 25214745 KOPERASI SERBA USAHA (KSU) Berkedok mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Makmur sejak 2008 lalu, Rudi Supriyogo,55, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, mengadakan simpanan tabungan dan deposito berbunga menggiurkan. Nasabah dijanjikan keuntungan berupa bunga sebesar 18% per tahun atau lebih tinggi dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun koperasi lain. Namun pada kenyatannya, hingga beberapa tahun beroperasi, bunga yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Hingga akhirnya para nasabah itu melapor ke pihak kepolisian. “Nasabah yang mendaftarkan diri menjadi nasabah KSU Artha Makmur di Jalan P Sudirman Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sejak tahun 2008  hingga awal April 2015, pihak KSU Artha Makmur mampu menggaet nasabah sebanyak 400 nasabah, baik tabungan maupun deposito,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Madiun Iptu Supar

Tugas sofskil Bab 10

                                                  SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA 1.                            Sektor Pertanian Di Indonesia Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim. Usaha pertanian diberi nama khusus untuk subjek usaha tani tertentu. Kehutanan adalah usaha tani dengan subjek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar atau liar (hutan). Peternakan menggunakan subjek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia) atau serangga (misalnya lebah). Perikanan memiliki subjek hewan perairan (termasuk amfibia dan semua non-vertebrata air). Suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai subjek ini bersama-sama dengan alasan

Tugas softskil Bab 8/9

                     “Perkembangan Ekonomi Daerah Dan Otonomi Daerah” 1.        Undang-undang otonomi daerah Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah telah dihadirkan berbagai Peraturan Perundangan yang mengatur penyelengaraan mengenai Pemerintahan Daerah antara lain: 1.           UU No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan Pemerintahan Pusat. 2.           UU No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah pusat. 3.           UU No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah pusat. 4.           Penetapan Presiden No.6 tahun 1959. Pad