IV. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
IV. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
b. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
·
Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi, kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
·
Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
·
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure).
·
Jasa atestasi Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Komentar
Posting Komentar