Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016
UNDANG UNDANG PERBURUHAN Undang-Undang Perburuhan  NO.12 TH 1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 : Pasal 10 1.      Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh. 2.      Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-dikitnya setengah jam lamanya waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1. Pasal 13,Ayat 2 3.      Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu set